Senin, 26 Desember 2016

PEMBERIAN AMNESTI DAN MUNCULNYA KEBEBASAN BERPENDAPAT PADA MASA PEMERINTAHAN PRESIDEN HABIBIE

PEMBERIAN AMNESTI DAN MUNCULNYA KEBEBASAN BERPENDAPAT

Pemerintahan Presiden Habibie memfokuskan pada pengembalian kondisi sosial politik masyarakat ke dalam kondisi normal. Pada masa pemerintahannya, ada beberapa agenda yang dicanangkan, diantaranya yaitu:
1.      Mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 1998 tentang Pemberian Amnesti.
Pada masa pemerintahan Presiden Habibie, tahanan-tahanan politik Orde Baru yang dimasukkan ke penjara dengan tuduhan subversif diberikan amnesti dan dibebaskan. Tahanan-tahanan politik Orde Baru yang diberikan amnesti antara lain yaitu:
a.       Sri Bintang Pamungkas
b.       Mochtar Pakpahan

Isi Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 1998 tentang Pemberian Amnesti adalah sebagai berikut:

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 1998
TENTANG
 PEMBERIAN AMNESTI DAN ATAU ABOLISI KEPADA SDR. DR.MUCHTAR PAKPAHAN, S.H.DAN SDR. DR.IR. SRI BINTANG PAMUNGKAS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.       bahwa dalam upaya untuk mewujudkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara, pembangunan nasional, memperkokoh hak azasi manusia, serta persatuan dan kesatuan bangsa diperlukan langkahlangkah hukum untuk membebaskan beberapa terpidana dan tahanan yang terlibat dalam tindak pidana tertentu ;
b.      bahwa setelah mempertimbangkan pendapat dan saran Jaksa Agung dalam suratnya Nomor R- 065/A/SUJA/5/1998 tanggal 22 Mei 1998, Menteri Kehakiman dalam suratnya Nomor M.UM.01.06- 62 tanggal 23 Mei 1998, dan Ketua Mahkamah Agung dalam suratnya Nomor KMA/139/5/1998 tanggal 23 Mei 1998, dan sesuai pula dengan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu memberikan amnesti dan atau abolisi kepada Sdr. Dr. Muchtar Pakpahan, SH dan Sdr. Dr. Ir. Sri Bintang Pamungkas ;
Mengingat :Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Memberikan amnesti dan atau abolisi kepada :
1.       Sdr. Dr. Muchtar Pakpahan, SH ;
2.       Sdr. Dr. Ir. Sri Bintang Pamungkas.
KEDUA : Dengan pemberian amnesti dan atau abolisi ini, maka semua akibat hukum pidana ataupun tindakan penuntutan yang masih akan dilakukan terhadap kedua terpidana tersebut pada diktum PERTAMA Keputusan Presiden ini, dihapuskan dan ditiadakan.
KETIGA : Pelaksanaan Keputusan Presiden ini dilakukan oleh Menteri Kehakiman dan Jaksa Agung.
KEEMPAT : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta*33563 pada tanggal 25 Mei 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 199 8 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 96

2.      Membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF)
Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) diketuai oleh Marzuki Darusman, yang pada waktu itu menjabat sebagai Ketua Komnas HAM.
¨      Tugas TGPF
TGPF bertugas untuk mencari tahu segala sesuatu yang berhubungan dengan kerusuhan 13-14 Mei 1998 di Jakarta.
¨      Kedudukan TGPF
TGPF antara lain membawahi institusi-institusi, seperti:
a.       Departemen Luar Negeri (Deplu)
b.      Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
c.       Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
d.      Kejaksaan
e.       Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
f.       ABRI, dan
g.      Kepolisian
¨      Anggota TGPF
Struktur dan susunan organisasi adalah sebagai berikut:
1.Ketua/Anggota                             : Marzuki Darusman, SH (Komnas HAM)
2.Wakil ketua I/Anggota                 : Mayjen Pol Drs Marwan Paris, MBA
                                                           (Mabes ABRI)
3.Wakil Ketua II/Anggota              : K.H. Dr. Said Aqiel Siradj (NU)
4.Sekretaris/Anggota                       : Dr. Rosita Sofyan Noer, MA (Bakom-
                                                           PKB)
5.Wakil Sekretaris I/Anggota          : Zulkarnain Yunus, SH (Depkeh)
6.Wakil Sekretaris II/Anggota        : Asmara Nababan, SH (Komnas HAM)
7.Anggota                                        : a.Sri Hardjo, SE (Kantor Menperta)
                                                  b.Drs. Bambang W. Soeharto (Komnas
                                                     HAM)
                                                  c.Prof. Dr. Saparinah Sadli (Komnas
                                                     HAM)
                                                  d.Mayjen TNI Syamsu D, SH (Mabes
                                                      ABRI)
                                                  e.Mayjen Pol Drs Da’i Bachtiar (Mabes
                                                      ABRI)
                                                  f.Abdul Ghani, SE (Deplu)
                                                  g.I Made Gelgel, SH (Kejakgung)
                                                  h.Dunidja D (Depdagri)
                                                  i.Romo I Sandyawan Sumardi, SJ (Tim
Relawan)
                                                                                  j.Nursyahbani Katajsungkana, SH (LBH-
                                                                                     APIK)
                                                  k.Abdul Hakim Garuda Nusantara, SH,
                                                     LLM (Elsam)
l.Bambang Widjojanto, SH (YLBHI)
m.Ita F. Nadya (Tim Relawan, mengundurkan diri sejak permulaan)
¨    Kinerja TGPF
Dalam tugasnya untuk mengungkapkan kerusuhan Mei 1998, TGPF telah meminta 10 orang pejabat yang terkait yang bertanggungjawab pada saat kerusuhan 13-15 Mei 1998, yaitu:
1.      Mayjen TNI Sjafrie sjamsoeddin
2.      Mayjen Sutiyoso
3.      Mayjen (Pol.) Hamami Nata
4.      Mayjen Zacky Anwar Makarim
5.      Letjen (Purn.) Prabowo Subianto
6.      Mayjen Soeharto
7.      Fahmi Idris (Tokoh Masyarakat)
8.      Brigjen TNI Sudi Silalahi
9.      Kolonel (Inf) Tri Tamtomo
10.  Jendral TNI Subagyo HS
Namun, perkembangan politik dan hukum di seputar pengungkapan fakta seputar tragedi penembakan keempat mahasiswa Trisakti yang menurut hasil uji balistik ditembak dengan senjata laras panjang merek styer berjalan sangat lamban, bahkan masih berlangsung sampai saat ini.

3.      Mengeluarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Agenda lain yang dicanangkan oleh Presiden Habibie menyangkut kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum. Di dalam UUD 1945, hak ini dinyatakan secara tegas pada pasal 28. Meskipun demikian, pada masa orde baru, aparat keamanan mempunyai hak untuk membubarkan segala aktivitas yang berhubungan dengan hak-hak untuk berkumpul dan menyatakan pendapat tersebut. Melihat hal ini, Presiden Habibie mengeluarkan satu kebijakan, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang berisi tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Tata cara berdemonstrasi pun dinyatakan di dalam UU tersebut. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum ini dapat berupa:
1.      Unjuk rasa atau demostrasi
2.      Pawai
3.      Rapat umum, dan
4.      Mimbar bebas

Dengan terangkatnya kebebasan berkumpul dan menyatakan pendapat di muka umum kembali, maka muncullah partai-partai politik dari berbagai golongan dan ideologi. Presiden Habibie pun merencanakan untuk menggelar perhelatan pemilu yang benar-benar jujur dan adil. Implementasi ini kemudian terlihat pada tahun 1999, dengan pelaksanaan pemilu yang mengikutsertakan 48 partai politik di dalamnya. Selain itu, Presiden Habibie juga Mencabut Undang-Undang Nomor 11/PNPS/1963 Tentang Pemberantasan Aksi Subversi dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1999.

SISTEM PEMERINTAHAN

SISTEM PEMERINTAHAN

A.    PENGERTIAN

1.      Pengertian Sistem
Sistem berasal dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma) adalah suatu kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi untuk mencapai suatu tujuan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sistem mengandung tiga pengertian sebagai berikut:
a.       Seperangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Contoh sistem politik
b.      Susunan pandangan, teori, asas yang teratur. Contoh sistem pemerintahan (demokrasi, totaliter, parlementer)
c.       Metode. Contoh sistem menanam padi.
Kata sistem merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara.

2.      Pengertian Pemerintahan
Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah, dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:
a.       Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatu
b.      Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau negara
c.       Pemerintahan adalah perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah

Pemerintahan menurut KBBI berarti:
a.       Proses, cara, perbuatan memerintah
b.      Segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara
c.       Pemerintahan adalah tindakan atau kegiatan pemerintah dalam menyelenggarakan pembuatan dan penegakan hukum guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan negara.
d.      Pemerintah adalah sekelompok orang dan sejumlah lembaga yang membuat dan menegakkan hukum dalam suatu negara.
Dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Menurut Utrecht, punya pengertian yang tidak sama :
·         Pemerintahan sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan yang berkuasa memerintah (badan legislatif, eksekutif dan yudikatif).
·         Pemerintahan sebagai gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa, misalnya raja, presiden, atau Yang Dipertuan Agung (Malaysia).
·         Pemerintahan dalam arti kepala negara (presiden) bersama dengan kabinetnya.
Pemerintahan (governing) menurut Kooiman,  merupakan proses interaksi antara berbagai aktor dalam pemerintahan dengan kelompok  sasaran atau berbagai individu masyarakat.

3.      Pengertian Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan adalah suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen yang bekerja saling bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.
Secara umum sistem pemerintahan berarti susunan unsur unsur pemerintah/lembaga-lembaga pemerintah (eksekutif,legislatif,yudikatif) yang saling berhubungan dalam menyelenggaran pemerintahan suatu Negara.
a.       Arti Luas
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi di mana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
b.      Arti Sempit
Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.

B.     Bentuk Pemerintahan

1.      Klasik

1)      Plato (429-347 SM)
Plato mengemukakan lima bentuk pemerintahan negara. Kelima bentuk itu menurut Plato harus sesuai dengan sifat – sifat tertentu manusia. Adapun kelima bentuk itu sebagai berikut. 
a.       Aristokrasi
Aristokrasi, adalah bentuk negara yang pemerintahannya dipegang oleh para cerdik pandai dan berpedoman pada keadilan yang berusaha mewujudkan kesejahteraan umum  (rakyat)
b.      Timokrasi
Timokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang – orang yang ingin mencapai kemashuran dan kehormatan. Bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang kaya saja.
c.       Oligarki
Oligarki adalah pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang yang kaya dan mempunyai kecenderungan ingin lebih kaya lagi
d.      Demokrasi
Demokrasi adalah pemerintahan yang dipegang oleh rakyat dan kepentingan umum lebih diutamakan. Dalam pemerintahan demokrasi prinsip yang diutamakan adalah kemerdekaan dan kebebasan.
e.       Tirani
Tirani adalah negara yang dipimpin oleh satu orang saja. Untuk menjaga supaya tidak ada persaingan terhadap dirinya, seorang tirani tidak segan segan menyingkirkan semua saingannya. Akibatnya bentuk pemerintahan tirani jauh dari keadilan.  

2)      Aristoteles (384-322 SM)
Aristoteles membedakan bentuk pemerintahan berdasarkan dua kriteria pokok, yaitu jumlah orang memegang pucuk pemerintahan dan kualitas pemerintahannya. Berdasarkan dua kriteria tersebut, perbedaan bentuk pemerintahan adalah sebagai berikut.
a.       Monarki
Monarki adalah negara yang pemerintahannya hanya dipegang oleh satu orang dan ditujukan untuk kepentingan umum. Sifat pemerintahan ini baik dan ideal. 
b.      Tirani
Tirani adalah negaara yang pemerintahannya dipegang oleh satu orang, tetapi ditujukan untuk kepentingan si penguasa itu sendiri. Bentuk pemerintahan ini buruk dan kemerosotan.
c.       Aristokrasi
Aristokrasi adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh beberapa orang atau sekelompok cendikiawan dan sifatnya baik karena pemerintahannya ditujukan untuk kepentingan umum. Bentuk pemerintahan baik dan ideal.
d.      Oligarki
Oligarki (Plutokrani) adalah negaara yang pemerintahannya dipegang oleh beberapa orang atau sekelompok cendikiawan dan sifatnya jelek karena pemerintahannya hanya ditunjukkan untuk kepentingan orang yang memegang pemerintahan itu sendiri atau demi kepentingan kelompoknya. Bentuk pemerintahan ini merupakan pemerosotan dan buruk.
e.       Politeia
Politeia (Republik) adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh seluruh rakyat demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan baik dan ideal.
f.       Demokrasi
Demokrasi adalah negaara yang pemerintahannya dipegang oleh orang-orang tertentu demi kepentingan sebagian orang. Bentuk pemerintahan ini kurang baik dan merupakan pemerosotan. 

3)      Polybios (204-122 SM)

Ajaran polybios yang dikenal dengan teori Siklus, sebenarnya merupakan pengembangan lebih lanjut dari Aristoteles dengan sedikit perubahan, yaitu dengan mengganti bentuk pemerintahan ideal politea dan demokrasi.
Monarki adalah bentuk pemerintahan yang pada mulanya mendirikan kekuasaan atas nama rakyat dengan baik dan dapat dipercaya. Namun pada perkembangannya, para penguasa dalam hal ini adalah raja tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum, bahkan cenderung sewenang – wenang dan menindas rakyat. Bentuk pemerintahan monarki bergeser menjadi tirani. 

Dalam situasi pemerintahan tirani yang sewenang – wenang, mumcullah kaum bengsawan yang bersekongkol untuk melawan. Mereka bersatu untuk mengadakan pemberontakan sehingga kekuasaan beralih kepada mereka. Pemerintahan selanjutnya dipegang oleh beberapa orang dan memperhatikan kepentingan umum. Pemerintahan pun berubah dari tirani menjadi aristokrasi. 

Aristokrasi yang semula baik dan memperhatikan kepentingan umum, pada perkembangan tidak lagi menjalankan keadilan dan hanya mementingkan diri sendiri. Keadaan itu mengakibatkan pemerintahan Aristokrasi bergeser ke Oligarki.

Dalam pemerinyahan Oligarki yang tidak memiliki keadilan rakyat mengambil alih kekuasaan untuk memperbaiki nasib lewat pemberontakan. Rakyat menjalankan kekuasaan negara demi kepentingan rakyat. Akibatnya, pemerintahan bergeser menjadi demokrasi.

Namun, pemerintahan demokrasi yang awalnya baik lama kelamaan banyak diwarnai kekacauan, kebobrokan, dan korupsi sehingga hukum sulit ditegakkan. Akibatnya pemerintahan berubah menjadi okhlokrasi.

Dari pemerintahan okhlokrasi ini kemudian muncul seorang yang kuat dan berani yang dengan kekerasan dapat memegang pemeritahan. Dengan demikian, pemerintahan dipengang oleh satu tangan lagi dalam bentuk monarki.

Perjalanan siklus pemerintahan diatas memperlihatkan kepada kita adanya hubungan kausal (sebab – sebab) antara bentuk pemerintahan yang satu dengan yang lain. Itulah sebabnya polybios beranggapan bahwa lahirnya pemerintahan yang satu dengan yang lain merupakan akibat dari pemerintahan yang sebelumnya telah ada.

2.      Monarki (Kerajaan)
Leon Duguit dalam bukunya Traite de Droit Constitutional membedakan pemerintahan dalam bentuk monarki dan republik. Perbedaan antara bentuk pemerintahan “monarki” dan “republik” menurut Leon Duguit, adalah ada pada kepala negaranya. Jika ditunjuk berdasarkan hak turun – temurun, maka kita berhadapan dengan Monarki. Kalau kepala negaranya ditunjuk tidak berdasarkan turun – temurun tetapi dipilih, maka kita berhadapan dengan Republik.
Dalam praktik – praktik ketatanegaraan, bentuk pemerintahan monarki dan republik dapat dibedakan atas:
1)      Absolut
Monarki Mutlak (Absolud) adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang raja ( ratu, kaisar, atau syeh ) yang kekuasaan dan wewenangnya tidak terbatas. Perintah raja merupakan wewenang yang harus dipatuhi oleh rakyatnya. Pada diri raja terdapat kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif yang menyatu dalam ucapan dan perbuatannya.
Seluruh kekuasaan negara dipegang oleh raja dan segala ucapannya merupakan undang-undang yang harus dipatuhi oleh semua rakyat. Contoh: Perancis pada masa Louis XIV dengan semboyannya yang terkenal L’etat C’est Moi (negara adalah saya).
2)      Konstitusional
Monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang raja dan kekuasaan dibatasi oleh Undang-undang Dasar (konstitusi). Contoh  Jepang, Inggris, Denmark, Saudi Arabia, Yordania.
Proses monarki kontitusional adalah sebagai berikut:
·         Ada kalanya proses monarki konstitusional itu datang dari raja itu sendiri karena takut dikudeta. Contohnya: negara Jepang dengan hak octroon.
·         Ada kalanya proses monarki konstitusional itu terjadi karena adanya revolusi rakyat terhadap raja. Contohnya: inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun 1689, Yordania, Denmark, Aarab Saudi, Brunei Darussalam.
3)      Parlementer
Monarki parlementer adalah pemerintahan yang dipimpin oleh seorang raja. Kekuasaan tertinggi dipegang oleh parlemen, sedangkan kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana menteri dan bertanggung jawab kepada parlemen.
Raja fungsinya hanya sebagai kepala negara kedudukannya tidak dapat diganggu gugat. contoh; negara Belanda, Inggris. 

3.      Republik
Republik merupakan bentuk pemerintahan yang kepala negaranya dipilih oleh rakyat secara bebas untuk masa jabatan tertentu. Dalam pelaksaaan bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik kontitusional, dan republik parlementer. 
1)      Absolut
Bentuk pemerintahan bersifat diktator (tanpa ada pembatasan kekuasaan) sehingga penguasa mengabaikan konstitusi. Partai politik dipergunakan untuk menglegitimasi kekuasaan. Dalam system ini parlemen tidak berfungsi.
2)      Konstitusional
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Kekuasaan Presiden dibatasi oleh konstitusi,  sedangkan parlemen berfungsi sebagai pengawas.
3)      Parlementer
Presiden sebagai kepala negara dan tidak dapat diiganggu gugat. Perdana menteri sebagai kepala pemerintahan bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam system republic Parlementer, kekuasaan legislative lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.