Senin, 26 Desember 2016

PEMBERIAN AMNESTI DAN MUNCULNYA KEBEBASAN BERPENDAPAT PADA MASA PEMERINTAHAN PRESIDEN HABIBIE

PEMBERIAN AMNESTI DAN MUNCULNYA KEBEBASAN BERPENDAPAT

Pemerintahan Presiden Habibie memfokuskan pada pengembalian kondisi sosial politik masyarakat ke dalam kondisi normal. Pada masa pemerintahannya, ada beberapa agenda yang dicanangkan, diantaranya yaitu:
1.      Mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 1998 tentang Pemberian Amnesti.
Pada masa pemerintahan Presiden Habibie, tahanan-tahanan politik Orde Baru yang dimasukkan ke penjara dengan tuduhan subversif diberikan amnesti dan dibebaskan. Tahanan-tahanan politik Orde Baru yang diberikan amnesti antara lain yaitu:
a.       Sri Bintang Pamungkas
b.       Mochtar Pakpahan

Isi Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 1998 tentang Pemberian Amnesti adalah sebagai berikut:

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 1998
TENTANG
 PEMBERIAN AMNESTI DAN ATAU ABOLISI KEPADA SDR. DR.MUCHTAR PAKPAHAN, S.H.DAN SDR. DR.IR. SRI BINTANG PAMUNGKAS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.       bahwa dalam upaya untuk mewujudkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara, pembangunan nasional, memperkokoh hak azasi manusia, serta persatuan dan kesatuan bangsa diperlukan langkahlangkah hukum untuk membebaskan beberapa terpidana dan tahanan yang terlibat dalam tindak pidana tertentu ;
b.      bahwa setelah mempertimbangkan pendapat dan saran Jaksa Agung dalam suratnya Nomor R- 065/A/SUJA/5/1998 tanggal 22 Mei 1998, Menteri Kehakiman dalam suratnya Nomor M.UM.01.06- 62 tanggal 23 Mei 1998, dan Ketua Mahkamah Agung dalam suratnya Nomor KMA/139/5/1998 tanggal 23 Mei 1998, dan sesuai pula dengan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu memberikan amnesti dan atau abolisi kepada Sdr. Dr. Muchtar Pakpahan, SH dan Sdr. Dr. Ir. Sri Bintang Pamungkas ;
Mengingat :Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Memberikan amnesti dan atau abolisi kepada :
1.       Sdr. Dr. Muchtar Pakpahan, SH ;
2.       Sdr. Dr. Ir. Sri Bintang Pamungkas.
KEDUA : Dengan pemberian amnesti dan atau abolisi ini, maka semua akibat hukum pidana ataupun tindakan penuntutan yang masih akan dilakukan terhadap kedua terpidana tersebut pada diktum PERTAMA Keputusan Presiden ini, dihapuskan dan ditiadakan.
KETIGA : Pelaksanaan Keputusan Presiden ini dilakukan oleh Menteri Kehakiman dan Jaksa Agung.
KEEMPAT : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta*33563 pada tanggal 25 Mei 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 199 8 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 96

2.      Membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF)
Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) diketuai oleh Marzuki Darusman, yang pada waktu itu menjabat sebagai Ketua Komnas HAM.
¨      Tugas TGPF
TGPF bertugas untuk mencari tahu segala sesuatu yang berhubungan dengan kerusuhan 13-14 Mei 1998 di Jakarta.
¨      Kedudukan TGPF
TGPF antara lain membawahi institusi-institusi, seperti:
a.       Departemen Luar Negeri (Deplu)
b.      Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
c.       Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
d.      Kejaksaan
e.       Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
f.       ABRI, dan
g.      Kepolisian
¨      Anggota TGPF
Struktur dan susunan organisasi adalah sebagai berikut:
1.Ketua/Anggota                             : Marzuki Darusman, SH (Komnas HAM)
2.Wakil ketua I/Anggota                 : Mayjen Pol Drs Marwan Paris, MBA
                                                           (Mabes ABRI)
3.Wakil Ketua II/Anggota              : K.H. Dr. Said Aqiel Siradj (NU)
4.Sekretaris/Anggota                       : Dr. Rosita Sofyan Noer, MA (Bakom-
                                                           PKB)
5.Wakil Sekretaris I/Anggota          : Zulkarnain Yunus, SH (Depkeh)
6.Wakil Sekretaris II/Anggota        : Asmara Nababan, SH (Komnas HAM)
7.Anggota                                        : a.Sri Hardjo, SE (Kantor Menperta)
                                                  b.Drs. Bambang W. Soeharto (Komnas
                                                     HAM)
                                                  c.Prof. Dr. Saparinah Sadli (Komnas
                                                     HAM)
                                                  d.Mayjen TNI Syamsu D, SH (Mabes
                                                      ABRI)
                                                  e.Mayjen Pol Drs Da’i Bachtiar (Mabes
                                                      ABRI)
                                                  f.Abdul Ghani, SE (Deplu)
                                                  g.I Made Gelgel, SH (Kejakgung)
                                                  h.Dunidja D (Depdagri)
                                                  i.Romo I Sandyawan Sumardi, SJ (Tim
Relawan)
                                                                                  j.Nursyahbani Katajsungkana, SH (LBH-
                                                                                     APIK)
                                                  k.Abdul Hakim Garuda Nusantara, SH,
                                                     LLM (Elsam)
l.Bambang Widjojanto, SH (YLBHI)
m.Ita F. Nadya (Tim Relawan, mengundurkan diri sejak permulaan)
¨    Kinerja TGPF
Dalam tugasnya untuk mengungkapkan kerusuhan Mei 1998, TGPF telah meminta 10 orang pejabat yang terkait yang bertanggungjawab pada saat kerusuhan 13-15 Mei 1998, yaitu:
1.      Mayjen TNI Sjafrie sjamsoeddin
2.      Mayjen Sutiyoso
3.      Mayjen (Pol.) Hamami Nata
4.      Mayjen Zacky Anwar Makarim
5.      Letjen (Purn.) Prabowo Subianto
6.      Mayjen Soeharto
7.      Fahmi Idris (Tokoh Masyarakat)
8.      Brigjen TNI Sudi Silalahi
9.      Kolonel (Inf) Tri Tamtomo
10.  Jendral TNI Subagyo HS
Namun, perkembangan politik dan hukum di seputar pengungkapan fakta seputar tragedi penembakan keempat mahasiswa Trisakti yang menurut hasil uji balistik ditembak dengan senjata laras panjang merek styer berjalan sangat lamban, bahkan masih berlangsung sampai saat ini.

3.      Mengeluarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Agenda lain yang dicanangkan oleh Presiden Habibie menyangkut kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum. Di dalam UUD 1945, hak ini dinyatakan secara tegas pada pasal 28. Meskipun demikian, pada masa orde baru, aparat keamanan mempunyai hak untuk membubarkan segala aktivitas yang berhubungan dengan hak-hak untuk berkumpul dan menyatakan pendapat tersebut. Melihat hal ini, Presiden Habibie mengeluarkan satu kebijakan, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang berisi tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Tata cara berdemonstrasi pun dinyatakan di dalam UU tersebut. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum ini dapat berupa:
1.      Unjuk rasa atau demostrasi
2.      Pawai
3.      Rapat umum, dan
4.      Mimbar bebas

Dengan terangkatnya kebebasan berkumpul dan menyatakan pendapat di muka umum kembali, maka muncullah partai-partai politik dari berbagai golongan dan ideologi. Presiden Habibie pun merencanakan untuk menggelar perhelatan pemilu yang benar-benar jujur dan adil. Implementasi ini kemudian terlihat pada tahun 1999, dengan pelaksanaan pemilu yang mengikutsertakan 48 partai politik di dalamnya. Selain itu, Presiden Habibie juga Mencabut Undang-Undang Nomor 11/PNPS/1963 Tentang Pemberantasan Aksi Subversi dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1999.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar