Proses
Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Sejarah Proses Perumusan Pancasila
Keterlibatan
Jepang dalam Perang Dunia ke 2 membawa sejarah baru dalam kehidupan bangsa
Indonesia yang dijajah Belanda ratusan tahun lamanya. Hal ini disebabkan
bersamaan dengan masuknya tentara Jepang tahun 1942 di Nusantara, maka berakhir
pula suatu sistem penjajahan bangsa Eropa dan kemudian digantikan dengan
penjajahan baru yang secara khusus diharapkan dapat membantu mereka yang
terlibat perang.
Menjelang
akhir tahun 1944 bala tentara Jepang secara terus-menerus menderita kekalahan
perang dari sekutu atau lebih tepatnya Jepang mengalami kekalahan di Asia Timur
Raya. Hal ini kemudian membawa perubahan baru bagi pemerintah Jepang. Sehingga Jepang
banyak menggunakan cara untuk menarik simpati khususnya kepada bangsa Indonesia
dengan janji kemerkekaan yang diumumkan Perdana Mentri Kaiso tanggal 7
September 1944 dalam sidang istimewa Parlemen Jepang (Teiko Gikai) ke 85. Janji
tersebut kemudian diumumkan oleh Jenderal Kumakhichi Haroda tanggal 1 Maret
1945 yang merencanakan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)..
Pembentukan BPUPKI
Jepang
meyakinkan akan janjinya terhadap bangsa Indonesia untuk dimerdekakan dengan
membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI). Dalam bahasa Jepang BPUPKI berarti Dokuritsji Junbi Cosakai. Jenderal
Kumakichi Harada, merupakan komandan pasukan jepang di jawa mengumumkan
pembentukan BPUPKI lalu pada tanggal 28 April 1945 diumumkan pengangkatan
anggota BPUPKI. Upacara peresmiannya di gelar Gedung Cuo Sangi In di Pejambon
Jakarta (sekarang, Gedung Departemen Luar Negeri).
BPUPKI
beranggotakan 67 orang, termasuk 7 orang Jepang dan 4 orang Cina dan Arab yang
merupakan wakil atau mencerminkan suku/golongan yang tersebar di wilayah
Indonesia. Jabatan Ketua BPUPKI dipegang oleh Radjiman Wedyodiningrat, Wakil
ketua BPUPKI adalah Icibangase (Jepang), dan sebagai sekretarisnya adalah R.P.
Soeroso. Dalam melaksanakan tugasnya dibentuk beberapa panitia kecil, antara
lain panitia sembilan dan panitia perancang UUD. Inilah langkah awal dalam
sejarah perumusan pancasila sebagai dasar negara.
Susunan pengurus BPUPKI:
Ketua : dr. Radjiman Wedyodiningrat
Wakil
Ketua : Ichibangase Yosio dan RP.
Suroso
Anggota
Berjumlah 60 Orang Sebagai Berikut:
Abikoesno
Tjokrosoejoso, Haji A. Sanusi, Kh Abdul Halim, Prof. Dr. Asikin
Widjajakoesoemo, M.Aris, Abdul Kadir, Dr. R. Boentaran Martoatmodjo, BPH
Bintarto, Ki Hadjar Dewantara, AM. Dasaad, Prof, Dr. PAH Djajadingrat, Drs.
Moh. Hatta, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Mr. R. Hindromartono, Mr.Muh Yamin, RAA
Soemitro Kolopaking Probonegoro, Mr. Dr. R Koesoemah Atmadja, Mr. J
Latuharhary, R. Margono Djojohadikoesoemo, Mr. AA Maramis, KH Masjkoer, KHM Mansoer,
Moenandar, AK Moezakir, R. Otto Iskandar Dinata, Parada Harahap, BPH
Poeroebojo, R. Abdoelrahim Pratalykrama, R. Roeslan Wongsokoesoemo, Prof. Ir. R
Rooseno, H. Agoes Salim, Dr. Sambsi, Mr. RM Sartono, Mr. R Samsoedin, Mr. R
Sastromoeljono, Mr. R. Singgih, Ir. R Soekarno. R. Soediman, R. Soekardjo
Wiryopranoto, Dr. Soekiman, Mr. A. Subardjo, Prof. Mr. Dr. soepomo, Ir. RMP
Soerahman, Sutardjo Tjokroadisoerjo Kartohadikoesoemo, R MTA Soeryo, Mr.
Soesanto, Mr. Soewandi,Drs. KRMA Sosrodiningrat, KHA Wachid Hasjim, KRM TH
Woerjaningrat, RAA Wiranatakoesoema, Mr. KRMT Wongsonagoro, Ny. Mr Maria Ulfa
Santoso, Ny. RSS Mangoenpoespito, Oei Tjong Hauw, Oei Tiang Tjoei, Liem Koen
Hian, Mr. Tan Eng Hoa, PF Dahler, dan A. Baswedan.
Anggota
Tambahan Sebanyak 6 Orang:
KH.
Abdul Fatah Hasan, R. Asikin Natanegara, BKPA Soerjo Hamidjoyo, Ir. M Pangeran
M. Noer, Mr. M Besar, Abdul Kaffar.
A.
Sejarah
Proses Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei-1 Juni 1945) dan Usulan-Usulan
Rumusan Pancasila
Setelah
terbentuk BPUPKI segera mengadakan persidangan. Masa persidangan BPUPKI dimulai
pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Di masa persidangan, BPUPKI
membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Di persidangan BPUPKI
yang pertama, terdapat berbagai pendapat mengenai dasar negara yang dipakai di
Indonesia. Pendapat-pendapat rumusan dasar negara Indonesia disampaikan oleh
Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Soekarno
a. Mr.
Mohammad Yamin
Mr.
Mohammad Yamin menyatakan pemikirannya mengenai dasar negara Indonesia merdeka
yang dihadapan sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945. Pemikirannya Mr. Mohammad
Yamin diberi judul "Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik
Indonesia". Usulan rumusan dasar negara Mr. Mohammad Yamin yang intinya
adalah sebagai berikut:
1. Peri
kebangsaan
2. Peri
kemanusiaan
3. Peri
ketuhanan
4. Peri
kerakyatan
5. Kesejahteraan
rakyat
Setelah
menyampaikan pidatonya, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan usul tertulis
naskah Rancangan Undang-Undang Dasar. Di dalam Pembukaan Rancangan UUD itu,
tercantum rumusan lima asas dasar negara yang berbunyi :
1.
Ketuhanan
Yang Maha Esa.
2.
Kebangsaan
Persatuan Indonesia.
3.
Rasa
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Mr.
Supomo
Mr.
Supomo mengemukakan usulan rumusan dasar negara di sidang BPUPKI tanggal 31 Mei
1945, dari pemikiran tersebut merupakan penjelasan masalah-masalah mengenai
hubungan dasar negara Indonesia dimana negara dibentuk hendaklah integralistik
berdasarkan pada hal-hal berikut:
1. Paham
Negara Kesatuan.
2. Perhubungan
Negara dan Agama.
3. Sistem
Badan Permusyawaratan.
4. Sosialisasi
Negara.
5. Hubungan
antar Bangsa
c. Ir.
Soekarno
Tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno
mendapat kesempatan untuk menyampaikan pendapat mengenai rumusan dasar negara
Indonesia. Usulan rumusan dasar negara Ir. Soekarno terdiri atas lima asas
antara lain sebagai berikut:
1. Kebangsaan
Indonesia
2. Internasionalismee
atau perikemanusiaan
3. Mufakat
atau demokrasi
4. Kesejahteraan
sosial
5. Ketuhanan
Yang Berkebudayaan
Kelima asas tersebut
diberinya nama Pancasila sesuai saran teman yang ahli bahasa. Untuk
selanjutnya, tanggal 1 Juni kita peringati sebagai hari Lahir Istilah
Pancasila.
Persidangan
pertama BPUPKI berakhir, namun rumusan dasar negara Indonesia untuk merdeka
belum terbentuk. Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Maka
dari itu, BPUPKI membentuk panitia perumus dasar negara yang anggota terdiri
dari sembilan orang yang disebut dengan Panitia Sembilan. Tugas Panitia
Sembilan adalah menampung berbagai aspirasi mengenai pembentukan dasar negara
Indonesia. Panitia Sembilan diketuai oleh Ir. Soekarno.
Panitia Sembilan itu
adalah:
1) Ir. Soekarno
2) Drs. Mohammad Hatta
3) Mr. A. A. Maramis
4) Abikusno Cokrosuyoso
5) Abdulkahar Muzakir
6) Haji Agus Salim
7) Mr. Ahmad Subarjo
8) K. H. A. Wachid Hasyim
9) Mr. Mohammad Yamin
Tanggal
22 Juni 1945, Panitia Sembilan berhasil merumuskan dasar negara untuk
Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam
Jakarta atau Jakarta Charter. Dalam piagam inilah termuat lima dasar negara
Indonesia.
B.
Sejarah
Proses Persidangan Kedua BPUPKI (10-16 Juli 1945)
Pada
tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua. Pada
masa persidangan ini, BPUPKI membahas rancangan undang-undang dasar. Untuk itu,
dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai Ir. Sukarno.
Panitia
tersebut juga membentuk kelompok kecil yang beranggotakan tujuh orang yang
khusus merumuskan rancangan UUD. Kelompok kecil ini diketuai Mr. Supomo dengan
anggota Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman. Hasil
kerjanya kemudian disempurnakan kebahasaannya oleh Panitia Penghalus Bahasa
yang terdiri atas Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr. Supomo.
Ir.
Sukarno melaporkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang pada sidang
BPUPKI tanggal 14 Juli 1945. Pada laporannya disebutkan tiga hal pokok, yaitu
pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan undang-undang
dasar (batang tubuh).
Pada
tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun UUD berdasarkan
hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945
dilaporkan hasil kerja penyusunan UUD. Laporan diterima sidang pleno BPUPKI.
Selesai menjalankan tugasnya, BPUPKI dibubarkan pada
tanggal 7 Agustus 1945. Sebagai gantinya, dibentuklah PPKI (Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia). Dalam bahasa Jepang, PPKI disebut Dokuritsu Junbi
Inkai.
Pembentukan Panitia Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan
di Jepang. Untuk menindaklanjuti hasil kerja dari BPUPKI, maka jepang membentuk
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Lembaga tersebut dalam bahasa
Jepang disebut dengan Dokuritsi Junbi Inkai. Anggota PPKI terdiri dari 21 orang
untuk seluruh masyarakat Indonesia, 12 orang wakil dari jawa, 3 wakil dari
sumatera, 2 orang wakil sulawesi, dan seorang wakil Sunda Kecil, Maluku serta
penduduk cina. Tanggal 18 Agustus 1945, ketua PPKI menambah 6 anggota lagi
sehingga anggota PPKI berjumlah 27 orang.
Ketua : Soekarno
Wakil Ketua : Mohammad Hatta
Anggota: Soepomo, Radjiman
Widyodiningrat, RP Suroso, Sutardjo, Wachid Hasjim, Ki Bagoes Hadikoesoemo,
Otto Iskandar Dinata, Abdul Kadir, Soerjohamidjojo, Poeroebojo, Yap Tjawn Bing,
J Latuharhary, Amir, Abdul Abas, Mohamad Hasan, Hamidhan, GSJJ Ratulangi,
Andipangeran, I Gusti Ktut Pudja.
Anggota Tambahan: Wiranatakoesoema, Ki
Hadjar Dewantara, Mr. Kasman, Sajuti, Koesoema Soemantri, Subardjo.
Para anggota di dalam Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) itu digerakkan oleh pemerintah,
sedangkan mereka diizinkan melakukan segala sesuatunya menurut pendapat dan
kesanggupan bangsa Indonesia sendiri, tetapi di dalam melakukan kewajibannya
itu mereka diwajibkan memerhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.
Syarat pertama untuk mencapai kemerdekaan ialah
menyelesaikan perang yang sekarang sedang dihadapi bangsa Indonesia. Karena
itu, harus mengerahkan tenaga sebesar-besarnya, dan bersama-sama dengan
pemerintah Jepang meneruskan perjuangan untuk memperoleh kemenangan akhir dalam
perang Asia Timur Raya.
b.
Kemerdekaan negara Indonesia itu merupakan anggota
lingkungan kemakmuran bersama di Asia Timur Raya, maka cita-cita bangsa
Indonesia itu harus disesuaikan dengan cita-cita pemerintah Jepang.
Sidang Pertama PPKI
Pada 18 Agustus 1945, tepatnya setelah
Proklamasi Kemerdekaan PPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Sebelum sidang
resmi dimulai, kira-kira 20 menit dilakukan pertemuan untuk membahas beberapa
perubahan yang berkaitan dengan rancangan panitia pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 yang pada saat itu dikenal dengan nama Piagam Jakarta.
Tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, seorang opsir Angkatan Laut Jepang
(Ratulangi) minta kepada Hatta supaya Piagam Jakarta dicoret dari pembukaan UUD
1945, karena kalau tidak, kemungkinan golongan Kristen dan Katolik di Indonesia
Timur akan berdiri di luar republik. Maka Hatta dan beberapa tokoh Islam
mengadakan pembahasan sendiri untuk mencari penyelesaian masalah kalimat ”...
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada
kalimat ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya”. Tokoh-tokoh Islam yang membahas adalah Ki Bagus
Hadikusumo, Kasman Singodimejo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Moh.
Hassan.
Dalam waktu yang tidak terlalu lama,
dicapai kesepakatan untuk menghilangkan kalimat ”... dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Hal ini dilakukan untuk
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Kita harus menghargai nilai juang
para tokoh-tokoh yang sepakat menghilangkan kalimat ”.... dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”
Sidang pertama PPKI dihadiri 27
orang dan menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut:
a.
Menetapkan dan mengesahkan Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 yang bahan-bahannya diambil dari Rancangan Pembukaan UUD 1945 yang
telah disusun oleh panitia perumus pada 22 Juni 1945 dengan berbagai perubahan.
b.
Menetapkan dan mengesahkan UUD yang bahan-bahannya
hampir seluruhnya diambil dari rancangan UUD yang disusun oleh panitia
perancang UUD pada 16 Juli 1945.
c.
Memilih Ketua PPKI Ir. Soekarno dan wakil ketua Drs.
Mohammad Hatta masing-masing menjadi Presiden dan wakil Presiden Republik
Indonesia.
d.
Pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh
sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Dalam Instruksi Presiden (Inpres)
Nomor 12 Tahun 1968 ditegaskan kembali tentang rumusan Pancasila sebagai
berikut.
1)
Ketuhanan Yang Maha Esa.
2)
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3)
Persatuan Indonesia.
4)
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawarat an perwakilan.
5)
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar