Sistem Pemerintahan
Presidensial
Pengertian Sistem
Pemerintahan Presidensial:
Adalah sistem atau keseluruhan prinsip penataan
hubungan kerja antarlembaga negara melalui pemisahan kekuasaan negara, di
mana presiden memainkan peran kunci dalam pengelolaan
kekuasaan eksekutif.
Dalam
sistem ini, kedudukan eksekutif, seorang presiden menunjuk pembantu-pembantunya
yang akan memimpin departemennya dan mereka itu bertanggung jawab kepada
presiden. Pelaksana kekuasaan kehakiman menjadi tanggung jawab MA dan kekuasaan
legislatif berada ditangan DPR. Contohnya adalah Amerika Serikat dengan check
and balance, Indonesia adalah pembagian kekuasaan (distribution of
power),Pakistan, Argentina, Filipina.
Negara
Filipina menggunakan sistem presidensial karena negara ini pernah berada dalam
kekuasaan Amerika Serikat. Pemerintah Amerika Serikat bahkan juga memfasilitasi
penyusunan konstitusi Filipina menjelang kemerdekaan negara ini. Negara-negara
lain seperti Kolombia, Kostarika, Meksiko, dan Venezuela juga menggunakan
sistem pemerintahan presidensial, dengan sistem pemerintahan Amerika Serikat
sebagai modelnya.
Peran kunci presiden tampak dari hal-hal sebagai
berikut:
a. Presiden adalah kepala negara sekaligus adalah kepala
pemerintahan
b. Presiden adalah pihak yang berwenang menyusun kabinet.
(Juga disebut sistem non-parliamentary executive, karena
pengangkatan para menteri sepenuhnya menjadi kekuasaan presiden)
c. Para menteri tidak boleh menjadi anggota parlemen,
jadi kabinet semata-mata pembantu presiden
d. Para menteri bertanggung jawab kepada presiden, bukan
kepada parlemen
e. Masa jabatan menteri sangat bergantung pada presiden
f. Peran parlemen dan eksekutif dibuat seimbang melalui sistem check and
balances
Prinsip-prinsip Sistem Pemerintahan Presidensial
l Ranney, di negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial, ketiga jenis kekuasaan negara (legislatif,
eksekutif dan judikatif) secara formal dipisahkan melalui dua macam sarana,
yaitu:
a. Pemisahan pejabat/larangan rangkap jabatan
Berbeda dengan
sistem parlementer, dalam sistem presidensial rangkap jabatan justru dilarang.
Seorang anggota parlemen tidak boleh merangkap menjadi menteri, demikian juga
sebaliknya. Misalnya,di Amerika Serikat. Disana tidak seorangpun diperbolehkan menduduki
lebih dari satu jabatan dalam ketiga cabang kekuasaan yang ada. Contohnya
seorang Jaksa Agung harus mundur dari jabatannya bila ingin mencalonkan diri
menjadi seorang Senator.
b. Kontrol dan keseimbangan (check and balances)
Untuk mencegah satu lembaga kekuasaan memperbesar
kekuasaannya sendiri, masing- masing cabang kekuasaan
diberi kekuasaan untuk mengontrol cabang kekuasaam lain, sehingga posisi
masing-masing cabang kekuasaan tetap dalam keseimbangan yang tepat. Contohnya,
Kongres mengontrol Presiden dengan menolak RUU yang diajukan, menolak memberi
persetujuan terhadap calon pejabat bawahan langsung Presiden dan mengadili
serta memberhentikan Presiden. Presiden diberi kekuasaan untuk mengontrol
Kongres dengan hak vetoatas UU yang telah disetujui Kongres,
dan mengontrol MA dengan mengajukan calon MA, serta melakukan judicial
review.
Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial
a. Presiden memiliki kekuasaan yang luas, yaitu sebagai
kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan (sering disebut sebagai concentration
of governing power and responsibility upon the president, artinya
presiden sebagai satu-satunya lembaga negara yang bertanggungjawab atas
penyelenggaraan pemerintahan negara)
b. Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen
c. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen.
Presiden dan parlemen tidak bisa saling menjatuhkan.
d. Presiden dalam melaksanakan pemerintahan dibantu oleh
para menteri yang ditunjuk dan diangkat oleh Presiden (hak
prerogatif/hak istimewa untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
yang memimpin departemen dan non-departemen).Para menteri tidak bertanggung jawab kepada parlemen
tetapi kepada Presiden.
e. Masa jabatan kabinet, yaitu presiden beserta para
menterinya sesuai dengan masajabatannya. Presiden tidak dapat
diberhentikan dalam masa jabatannya. Apabila terjadi pelanggaran hukum Presiden
akan dikenakan impeachment (pengadilan DPR) yang dilakukan
Hakim Tinggi.
f. Presiden
diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau
melalui badan perwakilan rakyat, dan Parlemen dipilih langsung oleh rakyat
melalui pemilu.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial
a. Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena
tidak bertanggung jawab pada parlemen
b. Lama masa jabatan eksekutif lebih jelas dan dalam
jangka waktu tertentu
c. Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan
dengan jangka waktu masa jabatannya
d. Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk
jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang
luar termasuk anggota parlemen sendiri
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Presidensial
a. Kekuasaan
eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan
kekuasaan mutlak
b. Pembuatan
keputusan atau kebijaksanaan publik umumnya merupakan hasil tawar menawar
antara eksekutif sehingga dapat terjadi keputusan yang tidak tegas dan memerlukan waktu
yang lama
c. Sistem
pertanggungjawabannya kurang jelas