Sabtu, 08 Agustus 2015

MITIGASI BENCANA

MITIGASI

Mitigasi artinya adalah pencegahan/penghentian. Sebelum bencana itu terjadi kita bisa mencegahnya/menghentikannya.

BENCANA

Bencana merupakan sesuatu yang menyebabkan (menimbulkan) kesusahan, kerugian, atau penderitaan. Bisa juga diartikan sebagai kecelakaan, bahaya, dll.
Bencana adalah sesuatu yang tak terpisahkan dalam sejarah manusia. Manusia berusaha dan terus berusaha agar bebas dari bencana (free from disaster). Dalam usaha itu, lahirlah praktik mitigasi, seperti mitigasi banjir, mitigasi kekeringan (drought mitigation), dan lain-lain.
Dalam konteks bencana, dekenal dua macam yaitu (1) bencana alam yang merupakan suatu serangkaian peristiwa bencana yang disebabkan oleh fakto alam, yaitu berupa gempa, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan tanah longsor, dll.
(2) bencana sosial merupakan suatu bencana yang diakibatkan oleh manusia, seperti konflik social, penyakit masyarakat dan teror. Mitigasi bencana merupakan langkah yang sangat perlu dilakukan sebagai suatu titik tolak utama dari manajemen bencana.

MITIGASI BENCANA

1. Pengertian


Dalam UU No. 24 tahun 2007, mitigasi di definisikan sebagai serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
Mitigasi bencana merupakan suatu aktivitas yang berperan sebagai tindakan pengurangan dampak bencana, atau usaha-usaha yang dilakukan untuk megurangi jumlah korban dan kerugian ketika bencana terjadi, baik korban jiwa maupun harta.
Tujuan utama mitigasi bencana alam :
  ·  Mengurangi risiko bencana bagi penduduk dalam bentuk korban jiwa, kerugian ekonomi, dan kerusakan sumber daya alam.
   ·      Menjadi landasan perencanaan pembangunan
   ·      Meningkatkan kepedulian masyarakat untuk menghadapi       serta mengurangi dampak dan risiko bencana sehingga            masyarakat dapat hidup aman.

Ada empat hal penting dalam mitigasi bencana, yaitu :
  •  Tersedia informasi dan peta kawasan rawan bencana untuk tiap jenis bencana.
  • Sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam menghadapi bencana, karena bermukim di daerah rawan bencana.
  • Mengetahui apa yang perlu dilakukan dan dihindari, serta mengetahui cara penyelamatan diri jika bencana timbul, dan
  • Pengauran dan penataan kawasan rawan bencana untuk mengurangi ancaman bencana. Bagian paling kritis dari Pelaksanaan mitigasi adalah pemahaman penuh akan sifat bencana. 
            Dalam setiap daerah, tipe bahaya-bahaya yang dihadapi berbeda-beda. Beberapa daerah rentan terhadap banjir yang lain mempunyai sejarah-sejarah tentang kerusakan badai tropis, dan yang lain dikenal sebagai daerah gempa bumi.

Pengaruh dari bahaya-bahaya yang mungkin muncul dan kerusakan yang mungkin diakibatkan tergatung pada apa yang ada di daerah itu. Pengaruh dari bahaya alam terhadap bangunan-bangunan dan lingkungan buatan manusia merupakan bahan kajian dari para insinyur dan para ahli resiko.
Kematian dan luka yang disebabkan oleh bencana-bencana dan konsekuensi-konsekuensi dari kerusakan sehubungan dengan gangguan masyarakat dan dampak-dampaknya terhadap ekonomi menjadi bidang penelitian bagi para praktisi medis, ekonomi dan ilmu social, ilmu pengetahuan masih relative muda.
contohnya, sebagian besar catatan dari gempa yang menimbulkan kerusakan dengan menggunakan instrumen-instrumen pembaca gerakan kuat diperoleh kurang lebih tiga puluh delapan tahun yang lalu, dan hanya semenjak adanya foto satelit badai-badai ropis sudah bisa secara rutin melacak. Pemahaman bahaya-bahaya mencakup tentang :
a)      Bagaimana bahaya itu muncul
b)      Kemungkinan terjadi dan besarnya
c)      Mekanisme fisik kerusakan
d)    Elemen-elemen dan aktivitas-aktivitas yang paling rentan terhadap pengaruh-pengaruhnya.
e)      Konsekuensi-konsekuensi kerusakan

Dalam menghitung resiko bencana sebuah daerah kita harus mengetahui Bahaya (hazard), Kerentanan (vulnerability) dan kapasitas (capacity) suatu wilayah yang berdasarkan pada karakteristik kondisi fisik dan wilayahnya.
a.       Bahaya (hazard)
                        Bahaya (hazard) adalah suatu kejadian yang mempunyai potensi untuk menyebabkan terjadinya kecelakaan, cedera, hilangnya nyawa atau kehilangan harta benda. Bahaya ini bisa menimbulkan bencana maupun tidak. Bahaya dianggap sebuah bencana (disaster) apabila telah menimbulkan korban dan kerugian. 
           b.     Kerentanan (vulnerability)
                          Kerentanan (vulnerability) adalah rangkaian kondisi yang menentukan apakah bahaya (baik bahaya alam maupun bahaya buatan) yang terjadi akan dapat menimbulkan bencana (disaster) atau tidak. Rangkaian kondisi, umumnya dapat berupa kondisi fisik, sosial dan sikap yang mempengaruhi kemampuan masyarakat dalam melakukan pencegahan, mitigasi, persiapan dan tindak-tanggap terhadap dampak bahaya. Jenis-jenis kerentanan :
                  1)      Kerentanan Fisik : Bangunan, Infrastruktur, Konstruksi yang lemah.
                  2)      Kerentanan Sosial : Kemiskinan, Lingkungan, Konflik, tingkat pertumbuhan yang tinggi                       anak-anak dan wanita, lansia
                  3)      Kerentanan Mental : ketidaktahuan, tidak menyadari, kurangnya percaya diri, dan lainnya.
          c.       Kapasitas (capacity)
                          Kapasitas (capacity) adalah kemampuan untuk memberikan tanggapan terhadap situasi tertentu dengan sumber daya yang tersedia (fisik, manusia, keuangan dan lainnya). Kapasitas ini bisa merupakan kearifan lokal masyarakat yang diceritakan secara turun temurun dari generasi ke generasi. 

Langkah-langkah yang dilakukan dalam Mitigasi Bencana.
    a.       Bencana Gempa Bumi Secara lebih rinci upaya pengurangan bencana Gempa Bumi antara lain :
                    




1)      Memastikan bangunan harus dibangun dengan konstruksi tahan getaran/gempa.
2)      Memastikan perkuatan bangunan dengan mengikuti standard kualitas bangunan.
3)      Pembangunan fasilitas umum dengan standard kualitas yang tinggi.
4)      Memastikan kekuatan bangunan-bangunan vital yang telah ada.
5)      Rencanakan penempatan pemukiman untuk mengurangi tingkat kepadatan hunian di daerah rawan bencana.

   


    b.      Bencana Kebakaran Secara lebih rinci upaya pengurangan bencananya antara lain:
1)      Pembuatan dan sosialisasi kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kebakaran.
2)      Peningkatan penegakan hukum.
3)      Pembentukan pasukan pemadaman kebakaran khususnya untuk penanganan kebakaran secara dini.
4)      Pembuatan waduk-waduk kecil, Bak penampungan air dan Hydran untuk pemadaman api.
5)      Melakukan pengawasan pembakaran lahan untuk pembukaan lahan secara ketat.
6)      Melakukan penanaman kembali daerah yang telah terbakar dengan tanaman yang heterogen.
7)      Meningkatkan partisipasi aktif dalam pemadaman awal kebakaran di daerahnya

    c.       Bencana Kekeringan Secara lebih rinci upaya pengurangan bencananya antara lain:
1)      Perlu melakukan pengelolaan air secara bijaksana, yaitu dengan mengganti penggunaan air tanah dengan penggunaan air permukaan dengan cara pembuatan waduk, pembuatan saluran distribusi yang efisien.
2)      Konservasi tanah dan pengurangan tingkat erosi dengan pembuatan check dam, reboisasi.
3)      Pengalihan bahan bakar kayu bakar menjadi bahan bakar minyak untuk menghindari penebangan hutan/tanaman.
4)      Pendidikan dan pelatihan.
5)      Meningkatkan/memperbaiki daerah yang tandus dengan melaksanakan pengelolaan Iahan, pengelolaan hutan, waduk peresapan dan irigasi.

    d.      Bencana Banjir Secara lebih rinci upaya pengurangan bencana banjir antara lain:

1)   Pengawasan penggunaan lahan dan perencanaan lokasi untuk menempatkan fasilitas vital yang rentan terhadap banjir pada daerah yang aman.
2)      Penyesuaian desain bangunan di daerah banjir harus tahan terhadap banjir dan dibuat bertingkat.
3)      Pembangunan infrastruktur harus kedap air.
4)      Pembangunan tembok penahan dan tanggul disepanjang sungai, tembok laut sepanjang pantai yang rawan badai atau tsunami akan sangat membantu untuk mengurangi bencana banjir.
5)      Pembersihan sedimen.
6)      Pembangunan pembuatan saluran drainase.
7)      Peningkatan kewaspadaan di daerah dataran banjir.
8)      Desain bangunan rumah tahan banjir (material tahan air, fondasi kuat)
9)      Meningkatkan kewaspadaan terhadap penggundulan hutan.

10)  Pelatihan tentang kewaspadaan banjir seperti cara penyimpanan/pergudangan perbekalan, tempat istirahat/ tidur di tempat yang aman (daerah yang tinggi).

1 komentar:

  1. Mitigasi adalah upaya untuk mengrangi dampak dan korban ketika bencana terjadi

    Salam tanggap bencana act.id

    BalasHapus