MITIGASI
Mitigasi
artinya adalah pencegahan/penghentian. Sebelum bencana itu terjadi kita bisa
mencegahnya/menghentikannya.
BENCANA
Bencana
merupakan sesuatu yang menyebabkan (menimbulkan) kesusahan, kerugian, atau
penderitaan. Bisa juga diartikan sebagai kecelakaan, bahaya, dll.
Bencana
adalah sesuatu yang tak terpisahkan dalam sejarah manusia.
Manusia berusaha dan terus berusaha agar bebas dari bencana (free from
disaster). Dalam usaha itu, lahirlah praktik mitigasi, seperti mitigasi
banjir, mitigasi kekeringan (drought mitigation), dan lain-lain.
Dalam
konteks bencana, dekenal dua macam yaitu (1) bencana alam yang merupakan suatu
serangkaian peristiwa bencana yang disebabkan oleh fakto alam, yaitu berupa
gempa, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan tanah longsor,
dll.
(2) bencana sosial
merupakan suatu bencana yang diakibatkan oleh manusia, seperti konflik social,
penyakit masyarakat dan teror. Mitigasi bencana merupakan langkah yang sangat
perlu dilakukan sebagai suatu titik tolak utama dari manajemen bencana.
MITIGASI
BENCANA
1. Pengertian
Dalam
UU No. 24 tahun 2007, mitigasi di definisikan sebagai serangkaian upaya untuk
mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan
peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
Mitigasi
bencana merupakan suatu aktivitas yang berperan sebagai tindakan
pengurangan dampak bencana, atau usaha-usaha yang dilakukan untuk megurangi jumlah
korban dan kerugian ketika bencana terjadi, baik korban jiwa maupun harta.
Tujuan
utama mitigasi bencana alam :
· Mengurangi risiko bencana bagi penduduk
dalam bentuk korban jiwa, kerugian ekonomi, dan kerusakan sumber daya alam.
· Menjadi landasan perencanaan pembangunan
· Meningkatkan kepedulian masyarakat untuk
menghadapi serta mengurangi dampak dan risiko bencana sehingga masyarakat dapat
hidup aman.
Ada
empat hal penting dalam mitigasi bencana, yaitu :
- Tersedia informasi dan peta kawasan rawan bencana untuk tiap jenis bencana.
- Sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam menghadapi bencana, karena bermukim di daerah rawan bencana.
- Mengetahui apa yang perlu dilakukan dan dihindari, serta mengetahui cara penyelamatan diri jika bencana timbul, dan
- Pengauran dan penataan kawasan rawan bencana untuk mengurangi ancaman bencana. Bagian paling kritis dari Pelaksanaan mitigasi adalah pemahaman penuh akan sifat bencana.
Pengaruh
dari bahaya-bahaya yang mungkin muncul dan kerusakan yang mungkin diakibatkan
tergatung pada apa yang ada di daerah itu. Pengaruh dari bahaya alam terhadap
bangunan-bangunan dan lingkungan buatan manusia merupakan bahan kajian dari
para insinyur dan para ahli resiko.
Kematian
dan luka yang disebabkan oleh bencana-bencana dan konsekuensi-konsekuensi dari
kerusakan sehubungan dengan gangguan masyarakat dan dampak-dampaknya terhadap
ekonomi menjadi bidang penelitian bagi para praktisi medis, ekonomi dan ilmu
social, ilmu pengetahuan masih relative muda.
contohnya, sebagian besar catatan dari gempa
yang menimbulkan kerusakan dengan menggunakan instrumen-instrumen pembaca
gerakan kuat diperoleh kurang lebih tiga puluh delapan tahun yang lalu, dan
hanya semenjak adanya foto satelit badai-badai ropis sudah bisa secara rutin
melacak. Pemahaman bahaya-bahaya mencakup tentang :
a) Bagaimana
bahaya itu muncul
b) Kemungkinan
terjadi dan besarnya
c) Mekanisme
fisik kerusakan
d) Elemen-elemen
dan aktivitas-aktivitas yang paling rentan terhadap pengaruh-pengaruhnya.
e) Konsekuensi-konsekuensi
kerusakan
Dalam
menghitung resiko bencana sebuah daerah kita harus mengetahui Bahaya (hazard),
Kerentanan (vulnerability) dan kapasitas (capacity) suatu
wilayah yang berdasarkan pada karakteristik kondisi fisik dan wilayahnya.
a. Bahaya
(hazard)
Bahaya (hazard) adalah suatu
kejadian yang mempunyai potensi untuk menyebabkan terjadinya kecelakaan,
cedera, hilangnya nyawa atau kehilangan harta benda. Bahaya ini bisa
menimbulkan bencana maupun tidak. Bahaya dianggap sebuah bencana (disaster)
apabila telah menimbulkan korban dan kerugian.
b. Kerentanan
(vulnerability)
Kerentanan (vulnerability) adalah rangkaian
kondisi yang menentukan apakah bahaya (baik bahaya alam maupun bahaya buatan)
yang terjadi akan dapat menimbulkan bencana (disaster) atau tidak. Rangkaian
kondisi, umumnya dapat berupa kondisi fisik, sosial dan sikap yang mempengaruhi
kemampuan masyarakat dalam melakukan pencegahan, mitigasi, persiapan dan
tindak-tanggap terhadap dampak bahaya. Jenis-jenis kerentanan :
1) Kerentanan
Fisik : Bangunan, Infrastruktur, Konstruksi yang lemah.
2) Kerentanan
Sosial : Kemiskinan, Lingkungan, Konflik, tingkat pertumbuhan yang tinggi anak-anak dan wanita, lansia
3) Kerentanan
Mental : ketidaktahuan, tidak menyadari, kurangnya percaya diri, dan
lainnya.
c. Kapasitas
(capacity)
Kapasitas (capacity) adalah
kemampuan untuk memberikan tanggapan terhadap situasi tertentu dengan sumber
daya yang tersedia (fisik, manusia, keuangan dan lainnya). Kapasitas ini bisa
merupakan kearifan lokal masyarakat yang diceritakan secara turun temurun dari
generasi ke generasi.
Langkah-langkah yang dilakukan
dalam Mitigasi Bencana.
a.
Bencana Gempa Bumi Secara lebih rinci
upaya pengurangan bencana Gempa Bumi antara lain :
1) Memastikan
bangunan harus dibangun dengan konstruksi tahan getaran/gempa.
2) Memastikan
perkuatan bangunan dengan mengikuti standard kualitas bangunan.
3) Pembangunan
fasilitas umum dengan standard kualitas yang tinggi.
4) Memastikan
kekuatan bangunan-bangunan vital yang telah ada.
5) Rencanakan
penempatan pemukiman untuk mengurangi tingkat kepadatan hunian di daerah rawan
bencana.
b.
Bencana Kebakaran Secara lebih rinci
upaya pengurangan bencananya antara lain:
1) Pembuatan
dan sosialisasi kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kebakaran.
2) Peningkatan
penegakan hukum.
3) Pembentukan
pasukan pemadaman kebakaran khususnya untuk penanganan kebakaran secara dini.
4) Pembuatan
waduk-waduk kecil, Bak penampungan air dan Hydran untuk pemadaman api.
5) Melakukan
pengawasan pembakaran lahan untuk pembukaan lahan secara ketat.
6) Melakukan
penanaman kembali daerah yang telah terbakar dengan tanaman yang heterogen.
7) Meningkatkan
partisipasi aktif dalam pemadaman awal kebakaran di daerahnya
c.
Bencana Kekeringan Secara lebih rinci
upaya pengurangan bencananya antara lain:
1) Perlu
melakukan pengelolaan air secara bijaksana, yaitu dengan mengganti penggunaan
air tanah dengan penggunaan air permukaan dengan cara pembuatan waduk,
pembuatan saluran distribusi yang efisien.
2) Konservasi
tanah dan pengurangan tingkat erosi dengan pembuatan check dam, reboisasi.
3) Pengalihan
bahan bakar kayu bakar menjadi bahan bakar minyak untuk menghindari penebangan
hutan/tanaman.
4) Pendidikan
dan pelatihan.
5) Meningkatkan/memperbaiki
daerah yang tandus dengan melaksanakan pengelolaan Iahan, pengelolaan hutan,
waduk peresapan dan irigasi.
d.
Bencana Banjir Secara lebih rinci upaya
pengurangan bencana banjir antara lain:
1) Pengawasan
penggunaan lahan dan perencanaan lokasi untuk menempatkan fasilitas vital yang
rentan terhadap banjir pada daerah yang aman.
2) Penyesuaian
desain bangunan di daerah banjir harus tahan terhadap banjir dan dibuat
bertingkat.
3) Pembangunan
infrastruktur harus kedap air.
4) Pembangunan
tembok penahan dan tanggul disepanjang sungai, tembok laut sepanjang pantai
yang rawan badai atau tsunami akan sangat membantu untuk mengurangi bencana
banjir.
5) Pembersihan
sedimen.
6) Pembangunan
pembuatan saluran drainase.
7) Peningkatan
kewaspadaan di daerah dataran banjir.
8) Desain
bangunan rumah tahan banjir (material tahan air, fondasi kuat)
9) Meningkatkan
kewaspadaan terhadap penggundulan hutan.
10) Pelatihan
tentang kewaspadaan banjir seperti cara penyimpanan/pergudangan perbekalan,
tempat istirahat/ tidur di tempat yang aman (daerah yang tinggi).
Mitigasi adalah upaya untuk mengrangi dampak dan korban ketika bencana terjadi
BalasHapusSalam tanggap bencana act.id