Senin, 26 Desember 2016

SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER

Sistem Pemerintahan Parlementer


Pengertian Sistem Pemerintahan Parlementer

Adalah sistem atau keseluruhan prinsip penataan hubungan kerja antarlembaga negara yang secara formal memberikan peran utama kepada parlemen atau badan legislatif dalam menjalankan pemerintahan negara.
Contoh negara: Kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, Malaysia.

Induk Sistem Pemerintahan Parlementer

a.       Kepala Negara (raja/ratu)
           Inggris adalah negara kerajaan. Karena itu, kepala negara Inggris selalu adalah raja/ratu. Raja menganggap dirinya mempunyai hak suci dari Tuhan untuk memerintah dunia. Raja-raja Inggris umumnya juga mempunyai lembaga penasihat yang ditentukan sendiri oleh raja, yang anggotanya hanya dari kalangan bangsawan dan pemimpin gereja. Mereka umumnya dipanggil bersidang oleh raja apabila negara memerlukan pajak.

b.      Parlemen
            Cikal bakal parlemen di Inggris adalah Witanagemot, yaitu dewan penasehat raja yang terdiri atas para pangeran, bangsawan, dan pejabat gereja yang dipilih dan dihentikan oleh raja. Lembaga ini kemudian dikenal dengan parlemen. Semakin sering raja memerlukan tambahan dana semakin sering parlemen bersidang, yang akan memperkuat kedudukan parlemen dan mematangkan kelembagaan parlemen itu sendiri.

c.       Kabinet
            Cikal bakal kabinet di Inggris adalah sebuah kelompok orang yang disebut CABAL yang dijadikan sebagai penasehat inti dan sekaligus penghubung dirinya dengan parlemen. Pemerintahan dikendalikan oleh perdana menteri dan kabinetnya. Sehingga merekalah yang bisa dipersalahkan atau diminta pertanggungjawaban.

Prinsip-prinsip Sistem Pemerintahan Parlementer

Menurut Ranney, pemusatan kekuasaan negara ke tangan parlemen di negara pengguna sistem pemerintahan parlementer dilakukan melalui dua sarana, yaitu:

a.    Rangkap jabatan
·         Bahwa mereka yang menduduki jabatan menteri harus merupakan anggota parlemen
·         Kabinet dan para menterinya merupakan komisi parlemen yang didudukkan di lembaga eksekutif
·         Berbeda dengan ajaran Trias Politica yang menganut pemisahan kekuasaan.

b.   Dominasi resmi parlemen
·         Parlemen sebagai lembaga legislatif negara tertinggi
·         Parlemen membuat undang-undang baru, merevisi atau mencabut undang-undang yang berlaku
·         Parlemen dapat menyatakan mosi tidak percaya kepada kabinet/menteri
·         Parlemen, melalui pemimpin partai yang menguasai mayoritas kursi parlemen, menyusun kabinet atau dewan menteri
·         PM dan para menteri itu berasal dari kalangan anggota parlemen dan akan tetap menjadi anggota parlemen, sehingga hakikat kabinet hanyalah sebuah komisi dari parlemen
·         PM dan kabinetnya berkewajiban menjalankan kebijakan pemerintahan yang digariskan oleh parlemen, dan karena itu, harus bertanggung jawab kepada parlemen
·         Masa jabatan menteri/kabinet sangat tergantung pada kehendak parlemen
·         Kepala negara/raja berperan sebagai penengah bila terjadi pertentangan antara parlemen dan kabinet

Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Parlementer

a.         Kabinet, yaitu para menteri di bawah pimpinan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen (legislatif). Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet. Lama masa jabatan kabinet tidak dapat ditentukan meskipun memiliki masa jabatan dalam waktu tertentu.

b.         Presiden adalah kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan (eksekutif)adalah perdana menteri yang berasal dari partai politik yang mempunyai suara mayoritas di Parlemen. Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.

c.         Kepala Negara/Presiden  atas saran pemerintah, yaitu Perdana Menteri dapat membubarkan parlemen. Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentuk parlemen baru.

d.        Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.

e.         Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.

f.          Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.

Kelebihan atau Kebaikan Sistem Pemerintahan Parlementer
a.         Sistem/garis  pertanggungjawaban dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas/transparan
b.         Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet menjadikan kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan
c.         Pembuatan kebijakan dapat ditangani secara tuntas karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.

Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer : 
a.         Kabinet cenderung/dapat  mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar di parlemen dan partai, anggota kabinet dapat menguasai parlemen.
b.         Kedudukan  badan eksekutif/ kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan parlemen.
c.         Kelangsungan/masa jabatan eksekutif atau kabinet tidak dapat ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya, karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
d.        Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar