Senin, 26 Desember 2016

SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL

Sistem Pemerintahan Presidensial


Pengertian Sistem Pemerintahan Presidensial:

Adalah sistem atau keseluruhan prinsip penataan hubungan kerja antarlembaga negara melalui pemisahan kekuasaan negara, di mana presiden memainkan peran kunci dalam pengelolaan kekuasaan eksekutif.
Dalam sistem ini, kedudukan eksekutif, seorang presiden menunjuk pembantu-pembantunya yang akan memimpin departemennya dan mereka itu bertanggung jawab kepada presiden. Pelaksana kekuasaan kehakiman menjadi tanggung jawab MA dan kekuasaan legislatif berada ditangan DPR. Contohnya adalah Amerika Serikat dengan check and balance, Indonesia adalah pembagian kekuasaan (distribution of power),Pakistan, Argentina, Filipina.
Negara Filipina menggunakan sistem presidensial karena negara ini pernah berada dalam kekuasaan Amerika Serikat. Pemerintah Amerika Serikat bahkan juga memfasilitasi penyusunan konstitusi Filipina menjelang kemerdekaan negara ini. Negara-negara lain seperti Kolombia, Kostarika, Meksiko, dan Venezuela juga menggunakan sistem pemerintahan presidensial, dengan sistem pemerintahan Amerika Serikat sebagai modelnya.

Peran kunci presiden tampak dari hal-hal sebagai berikut:

a.    Presiden adalah kepala negara sekaligus adalah kepala pemerintahan
b.    Presiden adalah pihak yang berwenang menyusun kabinet. (Juga disebut sistem non-parliamentary executive, karena pengangkatan para menteri sepenuhnya menjadi kekuasaan presiden)
c.    Para menteri tidak boleh menjadi anggota parlemen, jadi kabinet semata-mata pembantu presiden
d.   Para menteri bertanggung jawab kepada presiden, bukan kepada parlemen
e.    Masa jabatan menteri sangat bergantung pada presiden
f.     Peran parlemen dan eksekutif dibuat seimbang melalui sistem check and balances

Prinsip-prinsip Sistem Pemerintahan Presidensial

l  Ranney, di negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial, ketiga jenis kekuasaan negara (legislatif, eksekutif dan judikatif) secara formal dipisahkan melalui dua macam sarana, yaitu:

a.    Pemisahan pejabat/larangan rangkap jabatan
Berbeda dengan sistem parlementer, dalam sistem presidensial rangkap jabatan justru dilarang. Seorang anggota parlemen tidak boleh merangkap menjadi menteri, demikian juga sebaliknya. Misalnya,di Amerika Serikat. Disana tidak seorangpun diperbolehkan menduduki lebih dari satu jabatan dalam ketiga cabang kekuasaan yang ada. Contohnya seorang Jaksa Agung harus mundur dari jabatannya bila ingin mencalonkan diri menjadi seorang Senator.

b.    Kontrol dan keseimbangan (check and balances)
Untuk mencegah satu lembaga kekuasaan memperbesar kekuasaannya sendiri, masing- masing cabang kekuasaan diberi kekuasaan untuk mengontrol cabang kekuasaam lain, sehingga posisi masing-masing cabang kekuasaan tetap dalam keseimbangan yang tepat. Contohnya, Kongres mengontrol Presiden dengan menolak RUU yang diajukan, menolak memberi persetujuan terhadap calon pejabat bawahan langsung Presiden dan mengadili serta memberhentikan Presiden. Presiden diberi kekuasaan untuk mengontrol Kongres dengan hak vetoatas UU yang telah disetujui Kongres, dan mengontrol MA dengan mengajukan calon MA, serta melakukan judicial review.

Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial
a.       Presiden memiliki kekuasaan yang luas, yaitu sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan (sering disebut sebagai concentration of governing power and responsibility upon the president, artinya presiden sebagai satu-satunya lembaga negara yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan pemerintahan negara)
b.      Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen
c.       Presiden tidak dapat membubarkan parlemen. Presiden dan parlemen tidak bisa saling menjatuhkan.
d.      Presiden dalam melaksanakan pemerintahan dibantu oleh para menteri yang ditunjuk dan diangkat oleh Presiden (hak prerogatif/hak istimewa untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen).Para menteri tidak bertanggung jawab kepada parlemen tetapi kepada Presiden.
e.       Masa jabatan kabinet, yaitu presiden beserta para menterinya sesuai dengan masajabatannya. Presiden tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya. Apabila terjadi pelanggaran hukum Presiden akan dikenakan impeachment (pengadilan DPR) yang dilakukan Hakim Tinggi.
f.       Presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat, dan Parlemen dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu. 

Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial
a.       Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak bertanggung jawab pada  parlemen
b.      Lama masa jabatan eksekutif lebih jelas dan dalam jangka waktu tertentu
c.       Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya
d.      Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri 

Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial 
a.       Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak 
b.      Pembuatan keputusan atau kebijaksanaan publik umumnya merupakan hasil tawar menawar antara eksekutif sehingga dapat terjadi keputusan yang tidak tegas dan memerlukan waktu yang lama

c.       Sistem pertanggungjawabannya kurang jelas 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar