SISTEM PEMERINTAHAN
A.
PENGERTIAN
1.
Pengertian
Sistem
Sistem
berasal dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma) adalah suatu
kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk
memudahkan aliran informasi, materi atau energi untuk mencapai suatu tujuan.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sistem mengandung tiga pengertian sebagai
berikut:
a.
Seperangkat
unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas.
Contoh sistem politik
b.
Susunan
pandangan, teori, asas yang teratur. Contoh sistem pemerintahan (demokrasi,
totaliter, parlementer)
c.
Metode. Contoh
sistem menanam padi.
Kata
sistem merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang
berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara.
2.
Pengertian Pemerintahan
Pemerintahan
berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah, dalam Kamus
Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:
a.
Perintah adalah
perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatu
b.
Pemerintah
adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau negara
c.
Pemerintahan
adalah perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Pemerintahan menurut KBBI berarti:
a.
Proses, cara,
perbuatan memerintah
b.
Segala urusan
yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan
negara
c.
Pemerintahan
adalah tindakan atau kegiatan pemerintah dalam menyelenggarakan pembuatan dan
penegakan hukum guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan
negara.
d.
Pemerintah
adalah sekelompok orang dan sejumlah lembaga yang membuat dan menegakkan hukum
dalam suatu negara.
Dalam
arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh
badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu negara dalam rangka
mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Dalam
arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh
badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan
negara. Menurut Utrecht, punya pengertian yang tidak sama :
·
Pemerintahan
sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan yang berkuasa memerintah (badan
legislatif, eksekutif dan yudikatif).
·
Pemerintahan
sebagai gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa, misalnya raja,
presiden, atau Yang Dipertuan Agung (Malaysia).
·
Pemerintahan
dalam arti kepala negara (presiden) bersama dengan kabinetnya.
Pemerintahan
(governing) menurut Kooiman, merupakan
proses interaksi antara berbagai aktor dalam pemerintahan dengan kelompok sasaran atau berbagai individu masyarakat.
3.
Pengertian
Sistem Pemerintahan
Sistem
pemerintahan adalah suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen yang
bekerja saling bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi
pemerintahan.
Secara
umum sistem pemerintahan berarti susunan unsur unsur pemerintah/lembaga-lembaga
pemerintah (eksekutif,legislatif,yudikatif) yang saling berhubungan dalam
menyelenggaran pemerintahan suatu Negara.
a.
Arti Luas
Secara
luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga
tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan,
menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem
pemerintahan yang kontinu dan demokrasi di mana seharusnya masyarakat bisa ikut
turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini
hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara
menyeluruh.
b.
Arti Sempit
Secara
sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda
pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan
mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
B.
Bentuk
Pemerintahan
1.
Klasik
1)
Plato (429-347
SM)
Plato
mengemukakan lima bentuk pemerintahan negara. Kelima bentuk itu menurut Plato
harus sesuai dengan sifat – sifat tertentu manusia. Adapun kelima bentuk itu
sebagai berikut.
a.
Aristokrasi
Aristokrasi,
adalah bentuk negara yang pemerintahannya dipegang oleh para cerdik pandai dan
berpedoman pada keadilan yang berusaha mewujudkan kesejahteraan umum (rakyat)
b.
Timokrasi
Timokrasi
adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang – orang yang ingin mencapai
kemashuran dan kehormatan. Bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang
kaya saja.
c.
Oligarki
Oligarki
adalah pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang yang kaya dan mempunyai
kecenderungan ingin lebih kaya lagi
d.
Demokrasi
Demokrasi
adalah pemerintahan yang dipegang oleh rakyat dan kepentingan umum lebih
diutamakan. Dalam pemerintahan demokrasi prinsip yang diutamakan adalah
kemerdekaan dan kebebasan.
e.
Tirani
Tirani
adalah negara yang dipimpin oleh satu orang saja. Untuk menjaga supaya tidak
ada persaingan terhadap dirinya, seorang tirani tidak segan segan menyingkirkan
semua saingannya. Akibatnya bentuk pemerintahan tirani jauh dari keadilan.
2)
Aristoteles (384-322
SM)
Aristoteles
membedakan bentuk pemerintahan berdasarkan dua kriteria pokok, yaitu jumlah
orang memegang pucuk pemerintahan dan kualitas pemerintahannya. Berdasarkan dua
kriteria tersebut, perbedaan bentuk pemerintahan adalah sebagai berikut.
a.
Monarki
Monarki
adalah negara yang pemerintahannya hanya dipegang oleh satu orang dan ditujukan
untuk kepentingan umum. Sifat pemerintahan ini baik dan ideal.
b.
Tirani
Tirani
adalah negaara yang pemerintahannya dipegang oleh satu orang, tetapi ditujukan
untuk kepentingan si penguasa itu sendiri. Bentuk pemerintahan ini buruk dan
kemerosotan.
c.
Aristokrasi
Aristokrasi
adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh beberapa orang atau sekelompok
cendikiawan dan sifatnya baik karena pemerintahannya ditujukan untuk kepentingan
umum. Bentuk pemerintahan baik dan ideal.
d.
Oligarki
Oligarki
(Plutokrani) adalah negaara yang pemerintahannya dipegang oleh beberapa orang
atau sekelompok cendikiawan dan sifatnya jelek karena pemerintahannya hanya
ditunjukkan untuk kepentingan orang yang memegang pemerintahan itu sendiri atau
demi kepentingan kelompoknya. Bentuk pemerintahan ini merupakan pemerosotan dan
buruk.
e.
Politeia
Politeia
(Republik) adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh seluruh rakyat demi
kepentingan umum. Bentuk pemerintahan baik dan ideal.
f.
Demokrasi
Demokrasi
adalah negaara yang pemerintahannya dipegang oleh orang-orang tertentu demi
kepentingan sebagian orang. Bentuk pemerintahan ini kurang baik dan merupakan
pemerosotan.
3)
Polybios
(204-122 SM)
Ajaran polybios
yang dikenal dengan teori Siklus, sebenarnya merupakan pengembangan lebih
lanjut dari Aristoteles dengan sedikit perubahan, yaitu dengan mengganti bentuk
pemerintahan ideal politea dan demokrasi.
Monarki adalah
bentuk pemerintahan yang pada mulanya mendirikan kekuasaan atas nama rakyat
dengan baik dan dapat dipercaya. Namun pada perkembangannya, para penguasa
dalam hal ini adalah raja tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan
umum, bahkan cenderung sewenang – wenang dan menindas rakyat. Bentuk
pemerintahan monarki bergeser menjadi tirani.
Dalam
situasi pemerintahan tirani yang sewenang – wenang, mumcullah kaum bengsawan
yang bersekongkol untuk melawan. Mereka bersatu untuk mengadakan pemberontakan
sehingga kekuasaan beralih kepada mereka. Pemerintahan selanjutnya dipegang
oleh beberapa orang dan memperhatikan kepentingan umum. Pemerintahan pun
berubah dari tirani menjadi aristokrasi.
Aristokrasi
yang semula baik dan memperhatikan kepentingan umum, pada perkembangan tidak
lagi menjalankan keadilan dan hanya mementingkan diri sendiri. Keadaan itu
mengakibatkan pemerintahan Aristokrasi bergeser ke Oligarki.
Dalam
pemerinyahan Oligarki yang tidak memiliki keadilan rakyat mengambil alih
kekuasaan untuk memperbaiki nasib lewat pemberontakan. Rakyat menjalankan
kekuasaan negara demi kepentingan rakyat. Akibatnya, pemerintahan bergeser
menjadi demokrasi.
Namun,
pemerintahan demokrasi yang awalnya baik lama kelamaan banyak diwarnai
kekacauan, kebobrokan, dan korupsi sehingga hukum sulit ditegakkan. Akibatnya
pemerintahan berubah menjadi okhlokrasi.
Dari
pemerintahan okhlokrasi ini kemudian muncul seorang yang kuat dan berani yang
dengan kekerasan dapat memegang pemeritahan. Dengan demikian, pemerintahan
dipengang oleh satu tangan lagi dalam bentuk monarki.
Perjalanan
siklus pemerintahan diatas memperlihatkan kepada kita adanya hubungan kausal
(sebab – sebab) antara bentuk pemerintahan yang satu dengan yang lain. Itulah
sebabnya polybios beranggapan bahwa lahirnya pemerintahan yang satu dengan yang
lain merupakan akibat dari pemerintahan yang sebelumnya telah ada.
2.
Monarki
(Kerajaan)
Leon
Duguit dalam bukunya Traite de Droit Constitutional membedakan pemerintahan
dalam bentuk monarki dan republik. Perbedaan antara bentuk pemerintahan
“monarki” dan “republik” menurut Leon Duguit, adalah ada pada kepala negaranya.
Jika ditunjuk berdasarkan hak turun – temurun, maka kita berhadapan dengan
Monarki. Kalau kepala negaranya ditunjuk tidak berdasarkan turun – temurun
tetapi dipilih, maka kita berhadapan dengan Republik.
Dalam
praktik – praktik ketatanegaraan, bentuk pemerintahan monarki dan republik
dapat dibedakan atas:
1)
Absolut
Monarki
Mutlak (Absolud) adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang raja (
ratu, kaisar, atau syeh ) yang kekuasaan dan wewenangnya tidak terbatas.
Perintah raja merupakan wewenang yang harus dipatuhi oleh rakyatnya. Pada diri
raja terdapat kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif yang menyatu dalam
ucapan dan perbuatannya.
Seluruh
kekuasaan negara dipegang oleh raja dan segala ucapannya merupakan
undang-undang yang harus dipatuhi oleh semua rakyat. Contoh: Perancis pada masa
Louis XIV dengan semboyannya yang terkenal L’etat C’est Moi (negara adalah
saya).
2)
Konstitusional
Monarki
konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang raja dan
kekuasaan dibatasi oleh Undang-undang Dasar (konstitusi). Contoh Jepang,
Inggris, Denmark, Saudi Arabia, Yordania.
Proses
monarki kontitusional adalah sebagai berikut:
·
Ada kalanya
proses monarki konstitusional itu datang dari raja itu sendiri karena takut
dikudeta. Contohnya: negara Jepang dengan hak octroon.
·
Ada kalanya
proses monarki konstitusional itu terjadi karena adanya revolusi rakyat
terhadap raja. Contohnya: inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun 1689,
Yordania, Denmark, Aarab Saudi, Brunei Darussalam.
3)
Parlementer
Monarki
parlementer adalah pemerintahan yang dipimpin oleh seorang raja. Kekuasaan
tertinggi dipegang oleh parlemen, sedangkan kekuasaan eksekutif dipegang oleh
Perdana menteri dan bertanggung jawab kepada parlemen.
Raja
fungsinya hanya sebagai kepala negara kedudukannya tidak dapat diganggu gugat.
contoh; negara Belanda, Inggris.
3.
Republik
Republik
merupakan bentuk pemerintahan yang kepala negaranya dipilih oleh rakyat secara
bebas untuk masa jabatan tertentu. Dalam pelaksaaan bentuk pemerintahan
republik dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik kontitusional, dan
republik parlementer.
1)
Absolut
Bentuk
pemerintahan bersifat diktator (tanpa ada pembatasan kekuasaan) sehingga
penguasa mengabaikan konstitusi. Partai politik dipergunakan untuk
menglegitimasi kekuasaan. Dalam system ini parlemen tidak berfungsi.
2)
Konstitusional
Presiden
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Kekuasaan Presiden dibatasi oleh
konstitusi, sedangkan parlemen berfungsi
sebagai pengawas.
3)
Parlementer
Presiden sebagai
kepala negara dan tidak dapat diiganggu gugat. Perdana menteri sebagai kepala
pemerintahan bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam system republic
Parlementer, kekuasaan legislative lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar